Polres Banjarnegara Gagalkan Penjualan Pupuk Bersubsidi 3,5 Ton, Satu Orang Jadi Tersangka
Banjarnegara TV – Sat Reskrim Polres Banjarnegara berhasil membongkar peredaran pupuk bersubsidi ilegal di Kecamatan Batur Banjarnegara, Polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial TE (42) warga Desa Perboto Kecamatan Kalikajar Kabupaten Wonosobo berikut barang bukti 3,5 ton.
Banjarnegera TV - Polres Banjarnegara Gagalkan Penjualan Pupuk Bersubsidi 3,5 Ton
Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Tugino, SH, MM mengungkapkan, awalnya pada tanggal 7 Maret 2025 pihaknya mendapatkan informasi bahwa di daerah Kecamatan Batur ada peredaran pupuk subsidi secara ilegal.
"Kemudian pada 10 Maret 2025 sekira pukul 19.00 WIB, Tim Unit II Sat Reskrim Polres Banjarnegara melakukan penyelidikan wilayah Desa Batur, lalu pada pukul 19.30 WIB sesampainya di wilayah Dusun Purwajiwa petugas melihat sebuah truk yang membawa muatan dengan ditutupi terpal warna hitam terparkir di depan Masjid Baitul Muttaqin," katanya di Mapolres Banjarnegara, Rabu (12/3/2025).
Karena curiga dengan muatan yang dibawa, lanjut dia, petugas menghampiri dan melakukan pengecekan terhadap identitas pengendara, dimana sopir yaitu HK (18), ia bersama dua orang kuli bongkar muat yakni IS (26) dan SB (29) mereka bertiga warga Desa Perboto Kecamatan Kalikajar Kabupaten Wonosobo, selanjutnya petugas mengecek barang yang dimuat, setelah dicek ternyata truk tersebut mengangkut muatan pupuk bersubsidi jenis Npk Phonska sebanyak 70 karung, per karung beratnya 50 Kg.
"Berdasarkan hasil interogasi, pupuk tersebut adalah milik TE (42) warga Desa Perboto Kecamatan Kalikajar Kabupaten Wonosobo yang rencananya akan dijual kepada orang lain, saat di masjid lagi menunggu pembeli, selanjutnya mereka diamankan ke Polres Banjarnegara untuk proses penyelidikan lebih lanjut," bebernya.
Ia mengatakan, bahwa dalam kasus ini, pihaknya menetapkan satu orang tersangka inisial TE (42) pemilik pupuk, sekaligus penjual.
"Berdasarkan pemeriksaan tersangka, mengaku membeli barang tersebut dari salah satu Kios Pupuk Lengkap (KPL) di Kabupaten Wonosobo dan akan dijual kepada seorang pembeli di Batur," ucap dia.
Ia menerangkan, pupuk tersebut harusnya dijual kepada petani di wilayah Kabupaten Wonosobo sesuai pembagian alokasi wilayah masing-masing KPL dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 115.000.
"Peruntukannya untuk petani yang mempunyai alokasi pupuk subsidi akan tetapi tersangka menjual dengan harga 155.000 per karung dengan keuntungan Rp 40.000," ucap dia.
Berdasarkan pemeriksaan, sambung dia, tersangka mulai menjual sejak 1 tahun lalu sekitar awal tahun 2024.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti 1 truk merk Mitsubishi type Colt Diesel dan 1 unit Handphone.
Berdasarkan pemeriksaan, para saksi, tersangka dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 34 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2023 Juncto Pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2023 dan atau Pasal 110 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 dan atau Pasal 6 ayat (1) huruf b Juncto Pasal 1 Sub 3e Undang-Undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 dan atau Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962 dan atau Pasal 2 ayat (1), ayat (2) ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Presiden RI Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan.
"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 5 miliar," tandasnya.