Syarat dan Tata Cara Pindah BPJS Mandiri ke BPJS PBI Secara Online dan Langsung
Banjarnegara TV – Cara
mudah yang dapat Anda lakukan jika berkeinginan beralih status dari BPJS
Kesehatan Mandiri ke BPJS PBI gratis tanpa bayar setiap bulannya.
Syarat dan Tata Cara Pindah BPJS Mandiri ke BPJS PBI Secara Online dan Offline
Perlu diketahui, Peserta
BPJS Kesehatan mandiri wajib membayar tagihan setiap bulannya dengan tepat
waktu supaya tetap bisa menikmati fasilitas berobat secara gratis di klinik
maupun rumah sakit.
Peserta BPJS Kesehatan
terdiri dari peserta pekerja penerima upah, mandiri, dan penerima bantuan iuran
(PBI). Peserta BPJS Mandiri adalah peserta BPJS Kesehatan yang setiap bulannya
secara mandiri membayar iuran.
Sementara peserta program BPJS
PBI adalah peserta BPJS yang setiap bulannya di tanggung oleh pemerintah dan
berasal dari dari golongan fakir miskin dan tidak mampu.
Nah, Jika Anda juga merasa
terbenani karena ketidakmampuan membayar iuran BPJS mandiri dan ingin pindah ke BPJS
PBI, berikut syarat dan cara pindah yang perlu diperhatikan. Simak informasi
detailnya di bawah ini.
Syarat Pindah BPJS Mandiri ke BPJS PBI
Syarat menjadi peserta BPJS PBI telah tercantum dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, yaitu:
1. Penduduk Indonesia.
2. Memiliki NIK yang terdaftar dan sesuai Dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dokumen Persyaratan Pindah BPJS Mandiri ke BPJS PBI
1. fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dua lembar
2. Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa.
3. Dua lembar materai Rp 10.000.
4. Satu lembar fotokopi bukti pembayaran terakhir.
Kriteria Fakir Miskin Sesuai Undang-undang
Adapun Peraturan Menteri
Sosial Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, yang dimaksud fakir miskin adalah:
1. Orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian
2. Mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi
kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
Cara Pindah BPJS Mandiri ke BPJS PBI Langsung Ke Kantor
Berikut langkah-langkah
yang harus dilakukan jika ingin beralih status dari BPJS Mandiri ke BPJS PBI
1 Peserta melaporkan diri beserta
anggota keluarganya ke Dinas Sosial (Dinsos).
2. Bmembawa segala dokumen persyaratan seperti kependudukan dan Kartu Indonesia
Sehat (KIS).
3. Dinsos akan melakukan verifikasi dan validasi : Proses ini memerlukan waktu untuk
memeriksa apakah peserta memenuhi syarat sebagai golongan fakir miskin dan
tidak mampu.
4. Setelah melakukan proses verfikasi, Dinsos akan mendaftarkan peserta ke
Kemensos melalui Dinas Sosial Provinsi.
5. Tunggu SK diterbitkan, Kemenkes akan mendaftarkan peserta sebagai peserta penerima
program BPJS PBI pada BPJS Kesehatan.
Cara Pindah BPJS Mandiri ke BPJS PBI Secara Online
Selain cara offline,
perpindahan status dari BPJS Mandiri ke BPJS PBI dapat dilakukan secara online menggunakan
aplikasi JKN dengan langkah-langkah berikut ini:
1. Buka aplikasi JKN
Mobile dan lakukan pendaftaran.
2. Masukan segala persyaratan informasi dengan benar sesuai dengan yang
diminta diantaranya: kartu BPJS, KTP, email, dan lainnya.
3. Masuk ke akun menggunakan nomor kartu BPJS Kesehatan yang telah terdaftar.
4. Pilih menu ‘Ubah data peserta’ di halaman utama. Muncul data online yang
dapat diubah, salah satunya adalah pilihan faskes 1.
5. Saat mengganti faskes akan muncul provinsi, kabupaten, dan faskes yang harus
Anda isi dengan benar.
6. Anda akan memperoleh kode verifikasi di email apabila sudah selesai memilih.
7. Setelah proses verifikasi selesai, akan muncul konfirmasi data terbaru.
8. Pindah faskes umumnya akan berlaku di awal bulan, tepatnya di tanggal 1
bulan berikutnya.
Itulah cara beralih status
dari BPJS Kesehatan Mandiri ke BPJS PBI yang dapat dilakukan secara offline
maupun online namun jangn lupa untuk mempersiapkan segala persyaratan yang
dibutuhkannya.