Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Siapa Peserta Pilkada Banjarnegara 2024 dan Apa Saja Persyaratannya!

Banjarnegara TV – Pemilihan kepala daerah atau pilkada Kabupaten Banjarnegara akan diselenggarakan serentak pada pada tanggal 27 November 2024.

 

Pilkada Banjarnegara 2024
(Banjarnegara TV / Foto: RRI)

Persiapan penyelenggaraan pilkada Kabupaten Banjarnegara tahun 2024 tengah berlangsung saat ini mulai dari pendaftaran PPS, Pantarlih hingga peserta pilkada. Lantas siapa saja peserta pilkada Kabupaten Banajrnegara 2024?

 

Peserta dalam Pilkada Kabupaten Banjarnegara 2024

Peserta Pilkada 2024 atau pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang mendaftar atau didaftarkan di KPU.

 

Syarat Peserta Pilkada Banjarnegara 2024

Sementara pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah adalah bakal pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan untuk dipilih sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah, yang memenuhi persyaratan sebagai dan telah diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 10 Tahun 2016.

 

Dengan hal tersebut, bahwasannya setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati, serta calon Walikota dan calon Wakil Walikota.